Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Seorang siswi 17 tahun pada salah satu SMA di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, Provinsi NTT diduga dilecehkan kepala sekolahnya berinisial NE.
Dugaan kasus dengan korban AKL (17) itu menjadi buah bibir warga sekolah dan masyarakat setempat. Keluarga mengaku sejumlah guru utusan kepsek mendatangi rumah orang tua korban untuk menyampaikan permohonan maaf.
Ayah dan ibunya sempat memaafkan meski tanpa kehadiran pelaku. Namun beberapa saat berselang, tanta kandung korban berinisial MMH tak terima karena guru-guru itu tak menjelaskan fakta yang sebenarnya.
"Mereka datang ke rumah tapi hanya sampaikan bahwa kepsek ganggu lewat inbox, tidak jelaskan secara jelas kalau dia (kepsek) telah berbuat asusila," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Janda 7 Anak Rutin Berkurban Sapi untuk Umat di Larantuka Flores Timur
MMH telah menggalih sejumlah informasi, termasuk meminta pengakuan korban. Sang ponakan mengaku sudah berulang kali mendapat aksi tak senonoh di ruangan kepala sekolah.
Pengakuan korban itulah yang mendorong keluarga membawa kasus itu ke ranah hukum. Terlebih nama korban telah menjadi buah bibir masyarakat.
Sementara pengakuan salah seorang guru berinisial IIG, pimpinannya telah mengakui kesalahannya. Pengakuan itu disampaikan dalam forum brifing bersama semua guru sekolah.
"Beliau sendiri sudah menyatakan dalam forum bahwa dia bersalah, sehingga dia memberi kepercayaan kepada kami, termasuk saya untuk datang ke sana (rumah korban)," ungkapnya.
Pihaknya menawarkan menghadirkan kepsek untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung, namun orang tua korban tidak mempersoalkannya karena sudah disampaikan empat guru.
Baca juga: BREAKING NEWS: Flores Timur Krisis Blanko e-KTP, 19 Ribu Warga Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
Kasie Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan kepolisian selalu membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang datang melaporkan dugaan kasus pidana.
"Silahkan, melaporkan saja. Polisi siap menerima laporan," katanya melalui sambungan telepon.
Sanusi mengatakan, prosedur hukum sudah pasti dilakukan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
"Nanti ada penyelidikan, minimal dua alat bukti baru naik penyidikan. Laporan pasti diterima, nanti ada prosesnya" tuturnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS