Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Chuck kemudian mengajukan banding, dan bandingnya itu kemudian diterima. (tribun network/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS