"Siapapun warga negara Indonesia selama dia itu membeli dan membayar kan diperbolehkan dan diizinkan. Tinggal masalah availabilitas seatnya itu ada yang penumpang dicancel atau tidak? Kalau tidak ada penumpang yang dicancel, no issue dong?," kata Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Juni.
Ia menuturkan permintaan itu tidak bedanya dengan hukum dagang. Menurut Nusron, siapapun warga negara yang memiliki kemampuan membeli kursi tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan. Apalagi, kata dia, tidak ada undang-undang yang melarang anggota DPR mendapatkan jatah kursi untuk naik haji.
"Karena ini penumpang kan bisnis jasa yang ingin menggunakan jasa dia, selama dia bayar, harganya cocok, tidak ada penumpang lain yang dirugikan, ada undang-undang yang melarang?," ungkapnya.( tribun network/igm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS