Ia mengukapkan juga bahwa saat ini pelaku tidak diijinkan untuk tinggal bersama orangtuanya karena bisa jadi nanti pisikis anak bisa terganggu, sehingga kami bekerja sama dengan Dinas perlindungan perempuan dan anak untuk bisa diindungi oleh Dinas terkait di Rumah Aman.
Ahmad juga berharap jika memang nanti dalam proses penyelidikan lancar, pihaknya akan meningkatkan ke proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Mudah-mudahn tidak lagi terjadi kekerasan seperti ini terhadap anak kandung," ujarnya. (Cr21)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS