Berita Timor Tengah Selatan

Tahun 2023, 7 TKI Ilegal asal Timor Tengah Selatan Dipulangkan Tak Bernyawa

Penulis: Adrianus Dini
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK- Plt. Kadis Nakertrans kabupaten TTS, Yos Banamtuan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Dinas Nakertrans Kabupaten TTS menyebut di tahun 2023 sebanyak 7 TKI ilegal asal Timor Tengah Selatan dipulangkan tanpa nyawa.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kadis Nakertrans Kabupaten TTS, Yos Banamtuan, Rabu, 7 Juni 2023.

"Pada tahun 2023 masyarakat asal Timor Tengah Selatan yang bekerja di luar daerah secara non prosedural atau ilegal dan dikembalikan ke TTS dalam kondisi tidak bernyawa sebanyak 7 orang," kata Yos.

Baca juga: Stok Vaksin Rabies bagi HPR di Kabupaten Timor Tengah Selatan Habis

Yos menyampaikan, terdapat pula jenazah pekerja asal TTS yang meninggal pada Desember 2022 lalu. Namun jasadnya baru dikembalikan ke TTS pada bulan Januari 2023.

Dikatakan Yos, hal tersebut merupakan konsekuensi buruk bagi para TKI yang diberangkatkan secara ilegal.

Dirinya menyampaikan, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 83 TKI yang diberangkatkan secara resmi.

"Ada 83 orang tenaga kerja yang diberangkatkan secara prosedural. Sedangkan yang tidak prosedural itu tidak termonitor karena mereka berangkat secara diam-diam. Oleh karena itu, tenaga kerja asal TTS yang bekerja di luar daerah tentu jumlahnya lebih dari 83 orang," tuturnya.

Baca juga: Ketua IMI NTT Camping Bersama Masyarakat Desa Bileon Timor Tengah Selatan 

Disampaikan, para TKI direkrut dan diberangkatkan oleh perusahaan tujuan Batam dan Malaysia dengan janji upah kerja tinggi.

"Kalau yang berangkat kerja di luar daerah rata-rata tujuan Batam sebanyak 60 orang. Rinciannya 55 orang perempuan dan 5 orang laki-laki. Sementara sisanya ke luar negeri, tujuan Malaysia," kata Yos.

Dia menjelaskan, terkait para pencari kerja tersebut pada umumnya bagi yang perempuan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Sedangkan tenaga kerja laki-laki dikerjakan di sektor perkebunan, seperti kebun kelapa sawit dan usaha lainnya.

Baca juga: DPRD Timor Tengah Selatan Minta Polda NTT Segera Tetapkan Tersangka Kasus RSP Boking

Yos mengimbau kepada masyarakat TTS, jika hendak bekerja ke luar daerah maupun luar negeri harus melalui prosedural resmi dan melalui perusahaan resmi sehingga dapat termonitor dengan baik.

"Sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki bersama maka hak-hak pekerja dapat diurusi dengan baik," ucapnya.

"Kalau masyarakat tidak tahu cara berangkat ke luar daerah atau luar negeri secara legal, bisa datang langsung ke kami untuk kami arahkan. Kami tidak akan batasi orang untuk ke luar negeri atau luar daerah. Kami akan bantu arahkan dengan baik," pungkasnya. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini