Salah satu metode yang bisa dipakai dalam pelayanan publik mengutip dari Rippley ( 1986,47-48 ), ada 4 ( empat ) jenis kebijakan penyusunan dan implementasinya menuntut keterlibatan pemerintah, yaitu Protective Regulatory Policy adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok minoritas, rentan, miskin, dan mereka yang terisolasi; Competitive Regulatory Policy adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong kompetensi antar pelaksana kebijakan guna mewujudkan efisiensi pelayanan publik; Distributive Regulatory Policy adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk melakukan distribusi sumber daya kepada masyarakat; serta KEBIJAKAN REDISTRIBUTIF , yaitu kebijakan yang dimaksudkan untuk melakukan alokasi sumber daya yang ada di dalam masyarakat.
Kemampuan pemerintah harus dapat mewujudkan pelayanan yang baik dan berintegritas dan tetap menjunjung tinggi peraturan perundang–undangan yang berlaku. Unsur yang kedua adalah personil/penyelenggara.
Baca juga: Enam Kabupaten di NTT Berada Pada Zona Merah Standar Pelayanan Publik, Simak Daftarnya
Setiap institusi penyelenggara negara, koorporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata adalah untuk kegiatan publik ( organisasi penyelenggara pelayanan publik ).
Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Yang perlu diperhatikan adalah pada kompetensi dan perilaku pelaksana pelayanan publik agar dalam pelayanannya harus bersikap profesional, disiplin dan terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Unsur yang ketiga adalah sarana dan prasarana.
Diperlukan peralatan dan ruang kerja serta fasilitas pelayanan publik, misalnya ruang tunggu, ruang kerja, loket, tempat parkir yang memadai dan lain-lain. Unsur yang keempat adalah masyarakat.
Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung - sangat heterogen terkait tingkat pendidikan maupun perilakunya.
Penyelenggara pelayanan publik perlu juga memperhatikan standar pelayanan publik, yaitu prosedur pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan publik termsuk pengadaan; waktu penyelesaian pelayanan disesuaikan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan; biaya atau tarif pelayanan termasuk rinciannya yang dititipkan dalam proses pemberian pelayanan publik; produk pelayanan merupakan hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; sarana dan prasarana pelayanan yang disediakan harus memadai dalam proses pelayanan publik; serta kompetensi pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.
Baca juga: Dua Inovasi Disdukcapil Kabupaten Ende Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Dalam pelayanan publik harus juga memperhatikan ruang lingkup pelayanannya. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan publik barang dan pelayanan publik jasa serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang–undangan.
Ruang lingkup itu meliputi pendidikan dan pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Pengadaan dan penyaluran barang publik dan jasa publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
Sebagai penyelenggara pelayana publik harus memperhatikan prinsip pelayanan publik, yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi/ketepatan, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan serta kenyamanan.
Apabila prinsip ini dapat dijalankan dan ditegakkan dalam proses pelayanan publik, kualitas pelayanan pasti akan tetap baik dan kesejahteraan masyarakat juga dapat tercapai dengan pengaturan system manajerial yang baik oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam pelayanan publik dibutuhkan juga seorang pemimpin pelayan. Percepatan perbaikan kualitas pelayanan harus dimulai berdasarkan komitmen seorang pemimpin yang tetap dalam kaidah dan aturan perundang–undangan yang berlaku.
Baca juga: Ombudsman RI Akan Survei Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 21 Polres NTT
Tanpa adanya komitmen seorang pemimpin, tak mungkin pelayanan publik dapat berkualitas secara adil dan merata. Menurut Robbins ( 2010 ), kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi suatu kelompok ke arah pencapaian tujuan dengan mendasari pada fungsi–fungsi manajerial.