Selain itu, Rakernas PDIP juga merekomendasikan pemerintah segera menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer. Mulai dari guru, dosen, bidan dan perawat, hingga penyuluh pertanian dan perikanan.
PDIP juga mendorong Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengembangkan seluruh potensi plasma nutfah dan melindunginya dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
PDIP juga mendukung Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1. "Dalam upaya ini. Tiga Pilar Partai (struktural, legislatif, dan eksekutif partai) bergotong-royong dan menggunakan seluruh kebijakan politik partai," kata Puan.(tribun network/yud/frs/den/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS