Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polisi gadungan DT (27) yang mengaku dirinya seorang polisi dari satuan lalu lintas yang menipu gadis asal Lelogama LAN (21). Akibat perbuatannya, DT terancam hukuman empat penjara.
Hal ini disampaikan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin 5 Juni 2023.
Menurut Elpidus, DT menipu seoarang gadis asal Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan dengan mengaku dirinya adalah anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas. Karena itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan diancam empat tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diiming-imingi Jadi Polwan, Polisi Gadungan Tipu Gadis Asal Lelogama Rp 117 Juta
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Elpidus.
Sementara bunyi pasal 378 menurut KHUP adalah "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".
Baca juga: Korban Penipuan Polisi Gadungan di Amfoang Mengaku Curiga Saat Dijanjikan Jadi Polwan
Dikatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kupang usai dilaporkan oleh korban bersama orang tua pada Jumat 2 Juni 2023 lalu.
Sementara akibat perbuatan pelaku tersebut, korban bersama orang tuanya mengalami kerugian sebesar Rp 117 juta setelah menjual 40 ekor sapi milik mereka.
Untuk diketahui, korban yang ternyata masih kerabat dekat dengan pelaku ini dan akksi penipuan ini terbongkar setelah polisi gadungan ini mengalami kecelakaan saat ke rumahnya di Amfoang Selatan. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS