Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga
POS-KUPANG.COM, SUMBA TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Timur menggelar Bimtek Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekda, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, Senin, 5 Juni 2023.
Bimtek yang dipimpin Sekertaris Daerah Kabupaten Sumba Umbu Ngadu Ndamu ini dihadiri Para Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Puspen-Kemendagri), Kepala Biro Organisasi pada Setda Provinsi NTT,Provincial Coordinator USAID ERAT NTT.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pegawai Koperasi di Sumba Timur Cabuli Anak di Bawah Umur,Polisi Tangkap Pelaku
Dalam sambutannya Umbu Ndamu mengatakan, Kabupaten Sumba Timur mendapatkan “Rapor Merah” atau “Predikat Kurang” dari Ombudsman RI Tahun 2021.
Menurut Umbu hasil tersebut diketahui saat Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Layanan, terhadap Standar Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Hotel Grand Sahid Jakarta tanggal 29 Desember 2021 lalu.
"Oleh karena itu, kita harus akui bahwa pelayanan publik kita mesti diperbaiki. Beberapa faktor yang menyebabkan menurunnya penilaian tingkat kepatuhan daerah diantaranya, sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik (website) yang berisi informasi secara lengkap, belum memiliki standar pelayanan, Sarana dan Pelayanan Bagi Yang Berkebutuhan Khusus, sistem pengelolaan pengaduan, sarana pengukuran kepuasan masyarakat, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan," jelasnya.
Baca juga: Pemda Sumba Timur Raih WTP Lima Kali Berturut - Turut
Ia menambahkan strategi yang harus kita lakukan adalah terus melakukan pembenahan demi pembenahan berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat, dengan kesadaran bahwa pelayanan publik pada level pemerintahan belum maksimal, maka harus dilakukan perbaikan sesuai dengan berbagai parameter yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai lembaga pengawas.
Ia menjelaskan bahwa, kebijakan Kabupaten Sumba Timur yakni Satu Instansi Satu Inovasi sudah berjalan, hal ini merupakan Komitmen dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat.
Baca juga: Pemda Sumba Timur Bentuk Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
"Karena dengan inovasi ujung akhirnya adalah pelayanan untuk masyarakat. Selain itu telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," ujarnya.
Ia juga mengatakan, hal tersebut merupakan sarana implementasi Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 22 Tahun 2021 rentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. (Cr21)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS