Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan uang yang digarap dari korban dan orang tuanya digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk mengelabui korban, ia membelikan korban susu, teh, gula, biskuit, kacang hijau, beras merah dan sirup.
Mengetahui itu semua korban bersama orang tuanya langsung membawa pelaku ke Polres Kupang untuk diproses hukum. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca tanpa iklan