Berita Rote Ndao

Maraknya Kasus TPPO di NTT, Polsek Lobalain Masuk 8 Gereja Beri Imbauan Pencegahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMBAUAN - Personil Polsek Lobalain, Aipda Wayan Partama, ST dan Briptu Karolus Lantong foto bersama Pendeta dan para Majelis dari Gereja GPDI Hebron Luwei, Desa Oeleka usai memberi imbauan kamtibmas, Minggu, 4 Juni 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Begitu  maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur, Personil Polsek Lobalain menyikapinya lewat program Dobrak Religi masuk 8 Gereja dan memberikan imbauan pencegahan.

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 04 Juni 2023, Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, SH menyampaikan ada beberapa imbauan kamtibmas yang disampaikan personilnya, tetapi yang menjadi poin penting adalah kasus TPPO.

"Mari bersama-sama mencegah terjadinya TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ajak Ipda Gede Parwata.

Baca juga: Anggota Polsek Lobalain Gendong Pria Disabilitas Naik Kapal Cepat

Ia juga mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar mewaspadai adanya perekrutan tenaga kerja ilegal.

"Jangan mudah percaya dengan calo-calo, pencari tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan sebagainya," pesan Ipda Gede Parwata.

Dirinya menegaskan, apabila seseorang terlibat kasus TPPO maka orang itu akan dijerat hukuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Baca juga: Amankan Mudik Lebaran di KM Express Bahari, Polsek Lobalain Catat 2.006 Penumpang

Kapolsek yang sering disapa Komandan Dobrak ini menyebut  imbauan-imbauan lainnya yang disampaikan saat personilnya masuk Gereja.

Pertama, ucapan terima kasih kepada jemaat dan pihak Gereja yang sudah mendukung kegiatan Kepolisian yang dilakukan Polsek Lobalain dan kedepannya terus secara konsisten ikut serta dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kedua, bagi bapak ibu jemaat yang memiliki putra-putri usia pelajar, agar memberikan perhatian khusus untuk mencegah anak-anak terlibat dalam perilaku menyimpang (kenakalan remaja seperti bolos sekolah, perkelahian, tawuran, kebut-kebutan, nongkrong sampai larut malam, perbuatan lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat hingga ke perbuatan melanggar hukum)

Baca juga: 24 Casis Rekpro Angkatan 50 Dapat Arahan dari Kapolsek Lobalain Rote Ndao

Ketiga, menghindari kekerasan dalam bentuk apapun terhadap sesama, terutama dalam rumah tangga, apapun alasannya serta mengendalikan emosional dan mendewasakan diri masing-masing.

Keempat, lebih bijak dalam menggunakan medsos agar tidak terjerat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE, apalagi memasuki tahun politik, pilihan boleh beda, namun jangan beda pilihan dijadikan alasan sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Lalau menjaga silaturahmi, toleransi dan komunikasi yang baik agar situasi kamtibmas tetap nyaman damai.

Kelima, bila ingin mendapatkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi, jangan ragu-ragu menghubungi kring-kring Polsek Lobalain (call center dan medsos resmi Polsek Lobalain)


Adapun gereja-gereja yang menjadi sasaran dan anggota yang melaksanakan program Dobrak Religi;

1. Gereja GMIT Imanuel Oelunggu, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Halaman
123

Berita Terkini