Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Demi mencegah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar, aparat kepolisian dari Satuan Lantas Polresta Kupang Kota menyebut pelajar yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas dapat mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Hal ini diungkap Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Imanuel Zakarias kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 1 Juni 2023.
Menurut Kompol Imanuel Zakaria, SIM hanya diperuntukkan bagi warga yang mencapai usia 17 tahun ke atas.
Sedangkan bagi yang belum usia 17 tahun, tidak diperkenankan mengemudikan kendaraan bermotor sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Malas Ikut Apel Pagi, Tiga Personel Polresta Kupang Kota Jalani Sidang Disiplin
Menyikapi banyak anak usia sekolah yang belum mengantongi SIM dan membawa kendaraan ke sekolah, pihaknya terus memberikan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
"SIM menjadi kebutuhan bagi setiap pengendara, baik itu anak sekolah setelah berusia 17 tahun dapat mengurus SIM karena akan diuji pemahaman secara teori dan praktek, dan jika dinyatakan lulus maka akan mendapatkan SIM," jelas Imanuel.
Pihaknya juga banyak melakukan kegiatan tilang dan menjaring anak usia sekolah yang tidak menggunakan helm dan tidak mengantongi SIM.
"Kami selalu memastikan agar pengendara mematuhi aturan lalu-lintas, terutama wajib mempunyai SIM dan memakai helm, jika tidak maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tegas Imanuel.
Baca juga: Tangkap Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Undana, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Terima Penghargaan
Terkait program yang dilaksanakan berupa Program Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dari Polresta Kupang Kota bersama sejumlah sekolah di Kota Kupang.
Pembentukan PKS juga sebagai media kepada para pelajar untuk mengekspresikan dan menggali potensi yang ada dalam diri. Setelah dikukuhkan, anggota PKS akan dilatihkan bagaimana cara mengatur lalu lintas khususnya di depan sekolah dan bagaimana tindakan pertama dalam menghadapi kecelakaan lalu lintas.
"Tujuan dari Program PKS agar melatih para pelajar untuk menjadi bagian dari Keamanan sekolah sekaligus melatih mental, dan menumbuhkan rasa percaya diri.
Terpenting melalui Program PKS, para pelajar lebih tertib mematuhi aturan lalu-lintas dan selalu mengutamakan keselamatan berkendaraan di lingkungan sekolah," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS