Berita Kota Kupang
Malas Ikut Apel Pagi, Tiga Personel Polresta Kupang Kota Jalani Sidang Disiplin
tiga personel tersebut berupu Bripka MNL dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota melaksanakan sidang disiplin bagi tiga orang personel yang malas ikut apel pagi.
Tiga personel Polri antara lain KD berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), MNL berpangkat, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dan YOSR berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) YOSR.
Sidang disiplin dipimpin oleh Waka Polresta Kupang Kota, AKBP Aldinan Manurung didampingi Kabag SDM Polresta Kupang Kota Kompol Herman Besie, PS. Kasiwas Polresta Kupang Kota Ipda Dewa Nyoman Gunawan, penuntut Kasi Propam Polresta Kupang Kota Ipda Muhamad Iqbal, Sekretaris baur provos Bripka Joanina De Jesus Fatima, Pendamping terperiksa PS. Kasikum Polres Kupang Kota Iptu Apris Wahi.
Pimpinan sidang mendengarkan keterangan dari saksi, kemudian memberikan putusan dengan dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri kepada ketiga orang anggota polisi itu.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Sebut Penambalan Jalan Taebenu Bukan Solusi
Hasil putusan sidang disiplin bagi tiga personel tersebut berupu Bripka MNL dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Sedangkan dua lainnya dihukum dengan teguran tertulis.
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 26 Mei 2023, Kasih Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Frangky mengatakan tujuan sidang disiplin sebagai bentuk komitmen pimpinan untuk menegakkan disiplin terhadap anggotanya.
“Sidang disiplin sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin," jelas Frangky.
Selain sanksi, Polresta Kupang Kota juga memberikan penghargaan kepada anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS