Unwira Kupang

Sambut Pemilu 2024, UNWIRA Kupang Gelar Seminar Nasional Kearifan Lokal 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEMNAS - Para pemateri saat memaparkan materi kepada mahasiswa fakultas Hukum di Gedung St. Paulus Unwira Kupang, Selasa 30 Mei 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam Menyambut Pemilu 2024 mendatang, Universitas Katolik Widya Mandira atau Unwira Kupang menggelar Seminar Nasional bertajuk” Urgensi Kearifan Lokal Dalam Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Jujur Dan Adil Dan Demokratis,” Selasa 30 Mei 2023.

Kegiatan tersebut menghadirkan 4 Narasumber antara lain Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Pater Dr. Philipus Tule, SVD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dr. Rikardo Simarmata, SH., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof.Dr. Dominikus Rato, SH.Msi, Dosen Fakultas Hukum Unika Widya Mandiri Kupang, serta Ernesta Uba Wahon, SH.H., M.Hum selaku moderator.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof.Dr. Dominikus Rato, SH.Msi, mengatakan, dalam memaparkan materi tersebut mengambil Sub tema “Fiki Nono Dhiri Lina Mata Kisa: Kearifan Masyarakat Ngadhu- Ghaga Menuju Pemilu yang jujur dan adil dan demokratis” yang mengartikan FIKI NONO DHIRI yaitu Kotor, Jelek, Jahat dan Tidak bermanfaat sehingga di singgkirkan.

Baca juga: PISMA VII Unwira Kupang Resmi Ditutup, Peserta Lomba Evaluasi Keterlambatan Acara

“Saat kita akan memilih pemimpin yang baik dan adil, demokrasi kita akan membayangkan yang makannya Fiku Nono, apakah yang nanti di pilih sudah baik untuk kita dan bermanfaat untuk orang banyak sehingga kalo tidak dapat kita singkirkan,” ujarnya.

Menurutnya , yang perlu dibenahi dari manusia adalah mental dan moral. Ketika mental baik dan moralnya baik maka pembentukan hukuk pelaksaan demokrasi pengelolaan negara pasti akan baik, tetapi jika moralnya jalan dan mentalnya jelek pengelolaan demokrasinya pasti jelek.

Sehingga, lanjutnya, jika dikaitkan dengan Fiki Nono dengan pemilu 2024 yaitu apabila mendapat informasi palsu yang menyesatkan berita bohong yang di dengar sebaiknya untuk menghindari hal tersebut.

“Contohnya kampanye Hitam, Money Politics, Pemilu sebagai ajang pencucian uang, penyelenggaraan kode etik di langgar, pelanggaran administrasi pemilu dilanggar,” ujarnya.

Sementara itu Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Pater Dr. Philipus Tule, SVD, ketika menyampaikan materi mengatakan, Beberapa dekade lalu, kajian hukum dan produk- produknya cenderung bersifat monolitik dan mengarah pada pandangan yang legis positivistik (atau positivisme hukum). 

Pandangan ini menempatkan ilmu hukum sebagai bangunan yang logis sistematis, bersifat esoterik dan menutup diri terhadap berbagai anasir yang bersifat non hukum. Pandangan ini berakibat bahwa ilmu hukum akan tertutup pada dunianya sendiri dan terlepas pisah dari konteks sosial budaya masyarakatnya. 

Dalam semangat dan iklim positivisme itu, John Austin misalnya memperkenalkan teori hukumnya bahwa hukum harus dipahami sebagai komando karena semua hukum tidak lain merupakan kumpulan perintah yang bersifat komando (laws are commands) (Murphy& Coleman, 1990: 19)

Baca juga: Unwira Kupang Persiapkan Lulusan Siap Kerja Melalui Program Inkubasi

“Kata kunci dalam yurisprudensi menurut Austin adalah komando hukum dalam masyarakat adalah komando umum dari entitas politik yang memiliki kedaulatan, yakni otoritas politik yang paling tinggi (the supreme political authority), yang berfungsi mengatur perilaku anggota masyarakat,” tuturnya.

Lanjutnya, Kearifan Lokal (Local Wisdom) serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan berkomunitas atau bermasyarakat. Kearifan lokal diartikan sebagai “kearifan dalam kebudayaan tradisional” suku  bangsa. 

Kearifan dalam arti luas tidak hanya berupa norma nilai- nilai budaya, melainkan juga segala unsur gagasan, termasuk yang berimplikasi pada kehidupan komunitasnya dari aspek organisasi sosial, politik dan keagamaan (atau ritual), penanganan kesehatan dan estetika. (Cr 18)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini