(3) terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
(4) mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Bernabas Marak menegaskan bahwa KPU Lembata akan bekerja secara maksimal dalam meneliti berkas-berkas pencalonan.
Baca juga: NTT Memilih, 715 Bacaleg PDIP NTT Lolos Tahap Pendaftaran di KPU
Dia mengharapkan parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Lembata bersikap kooperatif dalam proses verifikasi dan perbaikan nantinya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS