Berita Nasional

Kepala BPKP Angkat Bicara Soal Kasus Johnny Plate: Ada Mark Up dan Biaya Tower yang Belum Teribangun

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ADA MARK UP - Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Telkomsel yang merugikan negara Rp 8,3 triliun. Dalam kasus itu ditemukan ada mark up dan pembiayaan tower BTS yang belum terbangun dan biaya pendukung penyesuaian harga kajian.

POS-KUPANG.COM - Titik terang mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate, akhirnya dibuka kepada publik. Kasus itu dibeberkan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Adalah Kepala BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ), Muhammad Yusuf Ateh, yang mengungkapkan secara transparan masalah tersebut.

Disebutkan bahwa dalam pembangunan tower BTS Telkomsel sejak 2020 - 2022 tersebut, negara menderita kerugian mencapai Rp 8,3 triliun. Kerugian itu berasal dari beberapa item.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami simpulkan bahwa terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 15 Mei 2023.

Jadi, lanjut dia, kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo tersebut, mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan bahwa nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi dan pendapat para ahli.

Total kerugian negara itu, katanya, berasal dari tiga hal, yakni biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Didepak dari Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi: Ya Menteri Dirombak

Dan, dengan rampungnya penghitungan kerugian negara itu menjadi pertanda, bahwa penyidikan perkara tersebut telah selesai.

Selanjnutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara dugaan penyelewenangan uangn negara tersebut selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini penyidikan sudah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Selain Menkominfo Jhonny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).  Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Sementara itu, sosok terakhir yang ditetapkan jadi tersangka, adalah Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate. Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Rutan Salemba.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Johnny G Plate sudah ditahan di Rutan Salemba, Rabu 17 Mei 2023. Ia ditahan setelah terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.

Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka korupsi itu baru dilakukan penyidik kejaksaan agung setelah Johnny menjalami pemeriksaan intensif di kantor Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Johnny yang juga Sekjen Partai NasDem itu diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Kisah Kasus Johnny Plate

Terungkapnya kasus korupsi ini berawal pada Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Pembangunan BTS tersebut dibagi dalam beberapa paket. Letak pembangunan BTS 4G juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang kini sedang disidik. Namun perjalanannya muncul dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

Para tersangka itu diduga melakukan rekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa, sehingga proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi manakala sampai batas waktu pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menurunkan para jaksa untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan namun pasti, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini. Penyidikan kasusnya pun terus berjalan hingga berujung pada penetapan tersangka.

Baca juga: Johnny G Plate Ditahan, Willy Aditya Singgung Ajaran Soekarno: Jangan Sesat Berpikir

Dalam penyidikan kasus itu, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini