POS-KUPANG.COM -- Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023
Berbagai formasi disiapkan untuk menampung para pendaftaran untuk diseleksi lebih lanjut
Dan, para calon pendaftaran pun harus menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditentukan
Untuk in formasi lengkapnya yuk simak penjelasannya berikut ini.
Berikut in formasi terbaru dari Kemenpan RB dan syarat CPNS 2023 dan cara daftar di link SSCASN sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Kembali Bertarung, Senator Angelius Wake Kako Resmi Daftar Jadi Bakal Calon DPD RI Untuk Pemilu 2024
Jadwal resmi terkait rekrutmen penerimaan ASN dan PPPK memang belum diluncurkan oleh pihak pemerintah, namun formasi CPNS 2023 PDF sudah ramai dicari.
Menpan RB Abdulllah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa ada 4 formasi CPNS 2023 paling prioritas, ada Intel hingga Talenta Digital.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re formasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Azwar Anas memastikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2023 dan PPPK akan segera dibuka.
Info terbaru, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK formasi paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga pendidik.
Dikutip dari Kompas.com pada, Sabtu (15/4/2023), Menpan-RB menjelaskan, formasi CPNS 2023 dan PPPK kebutuhannya mencapai puluhan ribu.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Dibuka Juni, Ini Dokumen Pendaftaran yang Perlu Disiapkan
Dimana, pemerintah berencana mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK pada akhir Juni atau paling lambat juli tahun ini.
Diketahui, Menteri PANRB telah selesai merancang kalender untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Kemudian, pada bulan April 2023 ini, proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PPPK dan CPNS 2023 sudah masuk pada tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari Kementerian, Lembaga, dan Dinas.
Hal tersebut, tentunya berdasarkan keputusan dalam bentuk surat edaran bersifat sangat segera yang disampaikan oleh Menteri PANRB RI, Azwar Anas pada, 14 Maret 2023 lalu.
Rekrutmen ASN tahun ini, terdiri dari calon pegawai negeri sipil ( CPNS 2023), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ( PPPK).