Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian mengembangkan perkara rasuah itu dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS