Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Petani Rumput Laut di Rote Ndao menolak permintaan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni Ferdi Tanone untuk melakukan pemotongan harga 10 Persen.
Permintaan pemotongan harga rumput laut ini terungkap saat menghadiri pertemuan Ferdi Tanoni dengan warga terdampak pencemaran Laut Timor di Kantor Camat Rote Timur, Kamis, 27 April 2023.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Ince Sayuna kepada POS-KUPANG.COM, menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh diambil alih untuk alasan apapun. Apalagi yang tidak diperjanjikan sebelumnya.
"Harus diingat oleh semua pihak bahwa niat awal untuk memperjuangkan kompensasi ganti rugi itu adalah ingin agar masyarakat yang terkena dampak dari pencemaran tersebut bisa mendapatkan haknya kembali," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Mei 2023 Kapal Wilis Rute Batulicin-Kalabahi-Batulicin,Tiba di 5 Pelabuhan di NTT
Karna itu, lanjut Politisi Golkar tersebut, jika hari ini setelah melewati perjuangan yang berat dan masyarakat mendapatkan kompensasi ganti rugi atas peristiwa tersebut maka ganti rugi tersebut harus dipahami sebagai hak penuh dari masyarakat yang terkena dampak dan mengalami kerugian dari peristiwa tersebut.
"Ini perjuangan misi kemanusiaan yang seharusnya tidak boleh ada pamrihnya. Secara hukum, setiap orang tidak berhak untuk menuntut haknya jika tidak pernah ada hal yg diperjanjikan sebelumnya dalam sebuah kesepakatan perdata. Jika para pihak yang terlibat dalam perjuangan kemanusiaan ini merasa membutuhkan kompensasi tertentu maka harus dipercakapkan dan disepakati dalam sebuah perjanjian perdata, entah itu MOU dan lain-lain," tegasnya.
"Jika tidak ada, maka tidak ada hukum yang bisa memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya," tambahnya.
Menurut Ince, keterlibatan Ferdi Tanone dan lain-lain yang hari ini menuntut hak 10 persen tersebut tidak memiliki landasan pijak yang bisa mengikat para pihak .
"Dia tidak bersifat wajib apalagi memaksa. Sangat tergantung pada kemauan baik dari masyarakat yang memiliki hak atas ganti rugi tersebut. Kompensasi terhadap Ferdy Tanone harus dilihat sebagai sebuah Kesepakatan etis dan sifatnya tidak boleh memaksa," ungkapnya.
Baca juga: PDI Perjuangan NTT Terima Surat Pengunduran Diri JP Sekretaris DPC PDIP Timor Tengah Utara
Disampaikannya, kalau mau membandingkan kompensasi ganti rugi yang didapat oleh nelayan dari pihak kilang montara tidak sebanding besarnya dengan tuntutan pemerintah Amerika Serikat kepada pihak British Petroleum (BP) yang mencemari Teluk Mexico, sebesar 5 milyar Dollar atau sekitar 50 triliyun Rupiah.
"Karna itu biarkan rakyat menikmati apa yg menjadi hak dan berkatnya. Kita juga harus memperhitungkan kerugian materil dari waktu recovery yang dialami oleh para nelayan kita," pungkasnya.
Untuk diketahui peristiwa tumpahan minyak dari kebocoran kilang Montara yang terletak di perairan Celah Timor (Timor Gap), perbatasan Indonesia, Australia dan Timor Leste mencemari 90 ribu km perairan Laut Timor, wilayah Indonesia dengan Luas efek cemaran tumpahan minyak dari sumur yang terletak di Blok Atlas Barat Laut Timor.
Dari peristiwa tersebut sekitar 75 persen masuk wilayah Indonesia, sehingga telah merugikan nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di perairan Rote Ndao. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS