Berita NTT

Sekretaris PDIP TTU Lakukan Tindakan Kekerasan Seksual, Partai Ambil Sikap Tegas

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP NTT sekaligus Kepala BAPPILU PDIP NTT, Kefa Rudin Cendana Putra Abubakar.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sekretaris Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) JP terhadap keluarganya sendiri, pihak partai menyampaikan sudah mengambil sikap tegas bagi pelaku.

Hal ini disampaikan Ketua PDIP NTT Emi Nomleni melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP NTT sekaligus Kepala BAPPILU PDIP NTT, Kefa Rudin Cendana Putra Abubakar, Rabu, 19 April 2023.

Dikatakan Abubakar, sebelum kasus itu mencuat ke publik, pihaknya telah  mengambil langkah-langkah termasuk memeriksan  JP di Badan Kehornatan Partai di tingkat DPC dan DPP partai, dan terakhir, Ketua, Sekertaris, dan dirinya selaku BAPPILU melaporkan ke DPP partai tanggal 17 April 2023.

Baca juga: Pemilu Sistem Hybrid, PDIP NTT Taat Pada Konstitusi dan Tetap Tunggu Keputusan MK

"Pada awal kejadian saat mulai mencuat di publik, kita dari partai langsung ambil sikap, bahkan saya langsung telepon yang bersangkutan, diikuti sampai dia sudah diperiksa oleh Badan Partai tinggkat TTU dan Provinsi," katanya.

Disampaikan Abubakar, terdapat dua hal yang menjadi sikap tegas yang diambil oleh partai.

"Jadi tindakan pertama Partai yaitu, dia (JP) tidak dicalonkan DPRD, dan juga berhubungan dengan statusnya yaitu sebagai sektetaris partai di TTU yang memiliki tugas untuk menentukan kewenangan dan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) atau apa pun perintahnya sudah tidak diperbolehkan lagi atau posisinya sudah dicabut,"jelasnya.

Baca juga: Sepucuk Surat dari Ibu-Ibu di Waigete Sikka untuk Istri Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto

Selain menyampaikan tindakan tegas untuk kasus kekerasan yang terjadi di TTU, Abubakar juga menceritakan kasus yang juga pernah dialami di Lembata.

"Karena kasus Lembata itu, tanpa kami mengeluarkan Surat Peringatan kami langsung berproses, walaupun dia gugat. Begitu pun dengan kasus TTU juga sama," ungkapnya.

Abubakar juga menyampaikan, dirinya telah berkoordinasi dengan LSM Yabiku sebagai organisasi yang mendampingi korban dalam kasus tersebut.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan LSM Yabiku yang mendampingi korban. Jadi mau bawa ke jalur hukum seperti apa, silahkan, karena itu bukan hak kami. Tapi, Kami sudah mengambil tindakan sesuai dengan porsi kami dalam partai," tuturnya. (Cr.20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Berita Terkini