Gubernur Papua Diduga Korupsi

Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ali Fikri: Ini Hasil Pengembangan Penyidik KPK

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATUS BARU - Lukas Enembe dikenakan status baru sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan pendalaman atas kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan sebelumnya.

POS-KUPANG.COM - Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua, ditetapkan lagi jadi tersangka kasus pencucian uang. Status ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan status baru Lukas Enembe tersebut, dalam pernyataannnya, Rabu 12 April 2023.

Dia mengatakan bahwa Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Status itu diberikan berdasarkan kecukupan alat-alat bukti yang ada pada KPK. Alat-alat bukti yang telah diamankan itu, merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dari pelaksanaan proyek di daerah itu.

Setelah menetapkan Lukas Enembe jadi tersangka suap dan gratifikasi, kini KPK menetapkan lagi status Lukas sebagai tersangka TPPU.

"Ini hasil pengembangan penyidikan. Artinya, karena ditemukan lagi dugaan tindak pidana lain, sehingga KPK menetapkan lagi LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.

Menurut Ali, penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset yang terkait dengan perkara TPPU Lukas Enembe.

Pihakya berharap agar melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Dia menambahkan, sangkaan TPPU kepada Lukas ini akan dapat memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Penerimaan negara merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Makanya kita berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak bagi penyejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi atau pun TPPU bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK mendalami dugaan pencucian uang Lukas Enembe.

Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Dari pengembangan penyidikan itulah akhirnya usaha KPK membuahkan hasil. Kini Lukas Enembe telah berstatus tersangka kasus pencucian uang. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini