POS-KUPANG.COM - Tak terasa kita telah berada di penghujung Ramadhan 2023, di setiap akhir Ramadhan Umat Muslim diwajibkan menjalankan rukun Islam yang ketiga.
Pembayaran Zakat Fitrah dihitung per anggota keluarga di dalam rumah dan besaran Zakat Fitrah biasanya berbeda di setiap daerah.
Lantas siapa saja golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah? mulai dari Fakir Miskin
Orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah disebut mustahik.
Mustahik terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60:
Baca juga: Olahan Ayam Lezat Resep Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 2023, Ada Resep Soto Ayam Bumbu Kuning
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah:60)
Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Baca juga: Ramadhan 2023, Diprediksi Melonjak Pesat Kemenhub Siapkan Strategi Mudik
Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf
Mualaf yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di NTT 19 Ramadhan 2023 Hari Ini, Senin 10 April 2023