Dikutip dari gramedia.com, bagi sebagian orang, Imsak merupakan waktu dimana dianggap sebagai salah satu penanda bahwa waktu Puasa Ramadhan sudah dimulai.
Imsak digunakan sebagai pengingat bahwa waktu Sahur telah berakhir.
Namun jika mengutip dari hadist-hadist, sesungguhnya masih ada banyak orang yang salah dalam memahami Imsak.
Sebab, Imsak dianggap sebagai penanda dimulainya waktu Puasa Ramadhan.
Pada kenyataannya, Imsak tidak ada di dalam ajaran Islam. Sehingga hal itu hanyalah sebuah istilah yang digunakan untuk membantu kita untuk mengingat bahwa seseorang masih bisa makan untuk beberapa menit lagi sebelum waktu Subuh tiba.
Sementara itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan Imsak tidak berperan sebagai lampu merah yang artinya tidak boleh makan atau minum sama sekali.
Ustadz Abdul Somad juga mengatakan bahwa di Negara-negara Timur Tengah, seperti halnya Maroko, disana tidak ada istilah Imsak.
Sehingga umat muslim Maroko akan berhenti makan dan minum Sahur tepat saat adzan subuh dikumandangkan.
Akan tetapi, waktu Imsak memang dianjurkan untuk dilakukan demi kebaikan umat muslim sendiri
Menurut Ustadz Abdul Somad, pada zaman Nabi istilah Imsak belum ada. Imsak baru muncul saat mazhab syafi’i.
Pada waktu itu, Imsak merupakan lampu kuning yang digunakan sebagai tanda bahwa seseorang harus bersiap untuk berhenti makan Sahur.
Akan tetapi, jika seseorang baru terbangun saat waktu Imsak, maka mereka masih bisa untuk makan dan minum Sahur hingga terdengar waktu adzan subuh.
Saat adzan subuh dikumandangkan, maka aktivitas makan dan juga minum juga harus dihentikan dan mulut harus sesegera mungkin untuk dibersihkan.
Hal tersebut untuk memastikan tidak ada lagi sisa makanan yang tersisa di mulut dan bisa membatalkan Puasa Ramadhan.
Sementara secara tuntunan nabawi, konsep dari Imsak sendiri dianggap sudah ada sejak zaman nabi, walaupun tidak disebutkan langsung atau memakai istilah khusus.
Al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad meriwayatkan melalui jalur Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit:
عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال : تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسُّحُوْرِ ؟ قَالَ قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً
Sahabat Zaid bin Tsabit ra meriwayatkan, “dahulu kami bersahur bersama Nabi saw kemudian beberapa saat beliau shalat subuh”.
Anas bin Malik bertanya, “berapa jeda waktu antara adzan dengan sahur?”
“Kira-kira rentang waktu membaca 50 ayat”, jawab Zaid bin Tsabit.
Jeda waktu yang hampir sama dengan bacaan 50 ayat, antara makan sahur dan adzan subuh menjadi salah satu bukti bahwa imsak memang sudah ada tapi lebih dipahami secara praktis yaitu tentang adanya pemisahan jarak dari awal puasa yaitu pada waktu subuh dan makan sahur.
Masih Boleh Makan Saat Imsak
Adapun ketentuan yang menyatakan bahwa umat muslim masih diizinkan untuk makan atau minum sahur saat Imsak yaitu ada di beberapa dalil. Salah satu dalil yang membahas mengenai hal tersebut yaitu:
“Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi.
Selain itu, Imam Al-Mawardi juga menurutkan di dalam kitab Iqna’-nya, yaitu:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).
Dengan begitu, sudah jelas bahwa orang-orang yang sedang sahur masih diperbolehkan makan dan minum sahur ketika waktu imsak tiba hingga masuki fajar dan juga adzan subuh.
Akan tetapi, memang alangkah lebih baik jika kita mengakhiri makan ataupun minum di waktu imsak.
Hal ini bertujuan supaya makan dan minum kita tidak dilakukan dengan terburu-buru dan segera melaksanakan ibadah sholat subuh dengan tenang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS