POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat turun dari lantai dua gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (3/4/2023) sore.
Rafael Alun digelandang petugas KPK dari lantai dua gedung menuju ruang konferensi pers di lantai satu dengan tangan diborgol sekira pukul 16.25 WIB.
Tim penyidik KPK memutuskan menahan Rafael Alun setelah memeriksanya sebagai tersangka pada hari ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Diduga, gratifikasi yang diterima Rafael puluhan miliar rupiah, mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu juga telah disita KPK.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan menggeledah Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).
Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istrinya, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.
Baca juga: Didampingi Sejumlah Orang Rafael Alun Tiba di KPK, Diperiksa Sebagai Tersangka Gratifikasi
Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.
Sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.50 WIB, Rafael Alun tampak mengenakan pakaian batik dan dibalut jaket kulit hitam yang kerap ia kenakan saat datang ke KPK beberapa waktu terakhir.
Ia tampak didampingi sejumlah orang.
Setelah melewati pos pengamanan di depan, Rafael kemudian berjalan masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK. Sepanjang jalan, Rafael memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Rafael hanya mengatupkan tangan di depan dada dan mengatakan permisi. "Permisi, permisi," kata Rafael. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS