"Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi." (QS Az-Zumar)
8. Gila dan pingsan.
Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila.
Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, puasanya tidak sah. Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.
9. Memasukan obat ke qubul dan dubur.
Memasukan obat-obatan ke lubang qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, seseorang yang tengah mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.
10. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram.
Perkara yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat. (*).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS