3. Berakal. ...
4. Dalam Kondisi Sehat
5. Mampu Melaksanakannya
6. Suci dari Haid dan Masa Nifas
7. Tidak Sedang Melakukan Perjalanan Jauh.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka, seperti mulut, hidung, dan lain-lain
2. Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan, yaitu qubul dan dzubur
3. Muntah dengan sengaja
Namun, apabila muntah dengan tidak disengaja, maka puasanya tidak batal.
4. Bersetubuh atau melakukan hubungan seksual dengan sengaja
Dalam hal ini, orang yang melakukannya juga dikenakan kafarat atau denda. Denda tersebut yakni berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (setara 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) meski tanpa berjima’
6. Haid dan nifas
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia minimal 9 tahun, sementara Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
7. Hilang akal
8. Murtad, yaitu melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS