Permohonan rehabilitasi untuk Ammar Zoni telah dikabulkan oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan karena ia tidak terlibat dalam jaringan pengedar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achamd Ardhy menyatakan, hasil asesmen Ammar Zoni dan dua tersangka lain, M dan R terbukti adalah korban penyalahgunaan narkoba.
Mereka telah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor lada Senin sore dan akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di sana.
Ammar Zoni ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Maret 2023 malam di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.
Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain, yakni M dan RH dengan barang bukti sabu seberat 1,04 gram.
Sebelumnya Ammar Zoni pernah juga ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat 7 Juli 2017.
Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pernyataan Irish Bella setelah Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba"
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS