"Untuk sampel yang dikembalikan seberat 0, 2138 gram ini akan menjadi bukti dalam persidangan nanti," paparnya.
Disamping penimbangan, juga menguji laboratorium atas barang bukti tersebut hasilnya adalah positif mengandung zat methamfetamin atau sabu-sabu.
Sementara terhadap dua orang tersangka yakni SMN dan JA ketika dilakukan tes urine hasilnya negatif artinya mereka bukan pengguna tapi ingin memiliki barang tersebut.
"Bisa diduga mereka bukan pengedar atau hanya mau coba-coba saja," singkat AKP Yusuf. (Nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS