THR 2023

Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Hitung THR/ Uang Rupiah, ilustrasi pembayaran THR - Cara Hitung THR ASN 2023, berikut rinciannya. Tak hanya sekali gaji pokok.

POS-KUPANG.COM - Tinggal 10 Hari lagi Umat Islam akan memasuki Bulan Suci Ramadhan 2023. Selain suasana puasanya, yang paling ditunggu para pekerja dan ASN yakni Tunjangan Hari Raya ( THR ). Bagi Anda yang belum mengetahui besaran THR 2023 khususnya ASN, simak Cara Hitung Besaran THR ASN 2023 beserta rinciannya. 

Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN, THR ASN 2023 tak hanya sekali gaji pokok. 

Namun jauh lebih besar karena ditambah komponen lain. 

Berikut Cara Hitung Besaran THR ASN 2023 serta Rincian komponen pembentuknya:

Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini Besarannya

1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.

 3. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.

5. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Tunjangan Hari Raya bagi ASN baik PNS maupun PPPK  dicarikan 10 hari sebelum hari raya. 

Baca juga: Apes, Pertanyakan THR Karyawan di Makassar Malah Dipecat, Perusahaan Berdalih Kinerja Kurang Baik

Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Bulan Suci Ramadhan 2023 tinggal menghitung hari. Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.

Berikut cara menghitung Besaran THR 2023 dan Gak Ke-13 2023.

Penetapan THR 2023 dan Gaji Ke-13 oleh Presiden Jokowi dalam upaya memberikan kepastian kepada para penerima THR

Berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, ada 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13. 

Seperti diketahui, tujuan Pemerintah memberikan Tunjangan hari raya adalah karena saat mendekati hari raya harga kebutuhuan pokok cenderung meningkat.

Sehingga THR diharapkan mampu menopang kestabilan ekonomi pada saat itu.

Begitu pun dengan gaji 13 yang sangat berguna tepatnya saat tahun ajaran baru dimana perlengkapan sekolah anak atau apapaun itu sangat meningkat.

Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke- 13 tertuang dalama PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:

1. PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Polri

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyaraka.t bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pejabat Negara

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungankerjanya berada pada lembaga negara yang
merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pensiunan

Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purnatugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penerima Pensiun

Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan

Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 

 
 

 

Berita Terkini