Berita Nasional

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol 

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas (19), teman Mario Dandy, sebagai tersangka. Shane Lukas memprovokasi Mario untuk menganiaya David Latumahina. Tampak Shane Lukas tertunduk malu saat wajahnya terpampang di hadapan awak media pada Jumat 24 Februari 2023.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap terhadap anak pengurus GP Ansor D (17) tampak diborgol saat pelaksanaan rekonstruksi kasus tersebut. 

Rekonstruksi kasus penganiayaan berat digelar di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumaat (10/3/2023).

Mario dan Shane hadir langsung di lokasi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Mario pun juga tampak memakai masker berwarna putih, sambil dikelilingi oleh beberapa penyidik dari Polda Metro Jaya.

Tersangka lain Shane Lukas (19) juga hadir dalam rekonstruksi ini. Ia pun juga memakai baju tahanan dengan tangan terborgol.

Shane tampak memakai celana pendek saat rekonstruksi ini.

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti 

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kasus Penganiayaan D Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Baca juga: Wawancara Eksklusif LBH Ansor, Pihak David Buka Peluang Gugat Perdata Mario Dandy

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Halaman
12

Berita Terkini