POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para Pelamar PPPK Guru 2022. Hari ini Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022. Cek di laman laman BKN, sscasn.bkn.go.id dan laman Kemendikbud, gurupppk.kemdikbud.go.id
Sebenarnya, para pelamar PPPK Guru 2022 baik kategori Prioritas 1 (P1) maupun Prioritas 2 (P2), Prioritas3 (P3) dan Pelamar Umum sudah dapat mengakses Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 sejak Rabu 8 Maret 2023.
Pada hari ini adalah hari terakhir Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022.
Nah, setelah Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, para pelamar yang dinyatakan lulus masih harus menunggu masah sanggah berakhir.
Baca juga: Kemendikbud Batalkan Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022, Cek Nama dan Penempatan
Pasalnya, hasil yang diumumkan saat masih ada peluang untuk berubah selama masa sanggah.
Sebagaimana dalam tahapan seleksi PPPK Guru 2022 setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.
Terdapat tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah dan jawab sanggah, baru setelah itu para pelamar akan mendapatkan pengumuman pasca sanggah.
Nah pada pengumuman pasca sanggah ini para pelamar akan mendapatkan hasil seleksi yang sebenarnya.
Dimana setelah pengumuman pasca sanggah tersebut para pelamar PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lolos akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Diumumkan 10 Maret 2023,Simak Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Laman BKN dan Kemendikbud
Namun, setelah pengumuman pasca sanggah tersebut masih terdapat dua tahapan yang harus dilewati para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK.
DRH NI PPPK merupakan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2022 yang merupakan data diri lengkap para peserta PPPK.
Para pelamar PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus harus mengisi DRH NI PPPK tersebut.
Dimana data yang di isi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.
Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.
Tahap terakhir yang akan dilewati oleh pelamar PPPK Guru 2022 yang lulus yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).