Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap seorang warga bernama Subhan (36) yang membawa delapan klip paket narkotika jenis sabu di Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Rabu 8 Maret 2023.
Adapun delapan klip narkoba jenis sabu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE yang dimasukkan ke dalam kemasan mie instan yang dibungkus dalam tisu yang dibalut selotip bening.
Penangkapan pelaku Subhan dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Alfonsus C. N. Takene bersama tim, kemudian mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Baca juga: Polda NTT Beri Pengamanan Super Prioritas untuk Peserta KTT ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 10 Maret 2023, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan penangkapan pelaku Subhan awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat.
Tim Ditresnarkoba Polda NTT kemudian mengawasi pelaku Subhan dan mengamankannya bersama barang bukti ke Mapolda NTT.
"Terduga S diamankan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di kantor Diresnarkoba Polda NTT Subdit 1," jelas Ariasandy.
Baca juga: 98 Detonator dan 10 Botol Bom Ikan Diledakkan Gegana Polda NTT di Lapangan Tembak Brimob Maumere
Terkait barang sabu berasal dari luar daerah, kemudian pesanan tersebut dikirim ke alamat yang bersangkutan menggunakan jasa pengiriman JNE.
"Kami amankan barang bukti berupa satu paket kiriman JNE pengirim atas nama W. Penerima atas nama AI, Jalan Kosasih SD 1 Bonipoi," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paketan tersebut, ditemukan dua lembar baju kaos oblong masing-masing berwarna hitam dan berwarna coklat motif daun.
Ada juga satu bungkus Indomie goreng yang didalamnya terdapat dua paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.
Tiga bungkus mie gelas masing-masing berisikan dua paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening. Satu unit handpone merek Oppo A54 warna hitam, satu buah SIM Card Telkomsel, satu buah kartu ATM BCA.
"Jumlah barang bukti narkotika sebanyak delapan paket sabu yang telah kami amankan, dan saat ini pelakunya telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS