Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan hal tersebut ketika dihubungi Selasa 7 Maret 2023 lalu.
Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Minta Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu 2024
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.
Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS