Berita Nasional

Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy tak Dapat Uang Pensiun

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bersama anaknya Mario Dandy Satriyo. Rafael dicopot dari jabatannya usai kasus Mario menganiaya David Latumahina, anak Pengurus Pusat GP Ansor.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah dirinya dipecat dari jabatannya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hukuman pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo diputuskan setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan audit dan menemukan ada pelanggaran berat.

"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.

Setelah memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo, Heru Pambudi menegaskan proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.

"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak), dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkap Heru Pambudi.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Sementara itu Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh menegaskan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap asal-usul kekayaan Rafael Alun tirsambodo dan terbukti ada pelanggaran berat.

Dari audit investigasi itu ada tiga temuan utama hasil penelusuran timnya terkait harta kekayaaan Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan.

Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta kekayaan yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," kata Awan.

Ketiga, kata Awan, sebagian aset Rafael terbukti diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.

"Tidak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ujar Awan.

Baca juga: Punya Rumah Mewah, Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Trisambodo Bayar PBB Hanya Rp 300 Ribu

Selain itu tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu juga menemukan empat temuan.

Pertama, Rafael tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

"Benar, tidak patuh dalam membayar pajak, bergaya hidup tidak sesuai asas kepatuhan ASN," ujarnya.

Kedua, Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Hasilnya, ada upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," kata Awan.

Dengan kondisi ini, Itjen Kemenkeu merekomendasikan Rafael agar dipecat sebagai PNS. Sebelumnya, Rafael hanya dicopot dari jabatannya sebagai eselon III Kemenkeu.

Baca juga: Rafael Trisambodo Eks Pejabat Ditjen Pajak Pakai Rekening Konsultan, Samarkan Transaksi dan Harta

"Dari hasil atau temuan bukti dalam hasil investigasi itu, Inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat RA. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui. Proses selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen," tegas Awan.

Sementara terkait Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kerap memamerkan kekayaannya di media sosial, Awan mengatakan Eko telah mengakui tidak melaporkan kekayaan sepenuhnya. Maka dari itu, Eko dicopot dari jabatannya.

"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED ( Eko Darmanto ) dicopot dari jabatannya," ujar Awan.

Rafael Alun Trisambodo belakangan menjadi sorotan masyarakat usai terbelit dua masalah.

Halaman
12

Berita Terkini