- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
2. Prioritas 2, yakni yenaga honorer eks kategori II
3. Prioritas 3, yakni guru non-ASN sekolah negeri yang tercatat di Dapodik dan masa kerjanya minimal sudah 3 tahun.
Sementara itu, berdasarkan PermenPANRB No. 20 Tahun 2022, pelamar umum PPPK Guru 2022 yaitu lulusan PPG yang tercatat pada database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kemendikbudristek dan yang terdaftar di Dapodik.
"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," pungkas Aris. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS