Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya. Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.
“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polri-nya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” ujar Susi.
Baca juga: Richard Eliezer Akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS