Berita Nasional

Surat Resign Pejabat Pajak Rafael Trisambodo Berpeluang Ditolak

Kementerian Keuangan belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy Satrio. Rafael mengajukan pengunduran diri atas jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat 24 Februari 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2023.

Frans mengatakan pengunduran diri dari Rafael Alun baru disampaikan secara terbuka. "Kemarin disampaikan secara terbuka tapi belum diterima secara formal kalau sudah diterima, itu pun kita lihat dulu sehingga nanti tidak semata-mata begitu mundur langsung diterima, tidak," ucapnya.

Frans menjelaskan Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tersebut ditolak atau ditunda sehubungan dengan proses pemeriksaan.

"Tidak menutup kemungkinan karena akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia, sampai nanti ada kejelasan baru diputuskan apakah diterima atau tidak," tuturnya.

Menurutnya, dalam aturan ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.

Baca juga: David Ozora Belum Sadar Setelah Sepekan Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Minta Maaf

Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (6) bagian C Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

"Bisa jadi ya bukan ditolak tapi ditunda istilahnya sampai pemeriksaannya itu selesai," imbuh Frans.

Rafael Alun telah menyampikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai eselon III Ditjen Pajak melalui surat terbuka bermaterai pada Jumat 24 Februari.

Pernyataan itu dibuat tidak lama setelah Rafael Alun dicopot jabatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael dalam surat tersebut.

Rafael menyatakan sikapnya akan patuh menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas tindakan anaknya.

Baca juga: Shane Lukas Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bang Jago Provokasi Mario Dandy

Langgar Aspek Kepantasan

Kasus pemecatan Rafael Alun berawal dari penganiayaan yang dilamukan putra kandungnya Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor Banser David Latumahina.

Sebagai pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Rafael rupanya memiliki harta fantastis yakni Rp 56 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved