Berita Nasional

Richard Eliezer Akan Tempati Kamar Khusus di Lapas Salemba

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Richard akan ditempatkan dalam kamar khusus di Lapas Salemba.

Selain Richard, terdapat terdakwa lain yang telah divonis. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) yang divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) divonis 13 tahun penjara. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini