Sehingga, bukan formasi untuk kalangan P1 yang malah dialihkan ke P3.
"Tidak adil bila jatah P1 diambil alih P3. Kalau P2 jumlahnya minim, tetapi P3 banyak banget. Masa mereka mengalahkan P1 sih," pungkas Nuriah.
Menyesuaikan pengurutan tahapan seleksi PPPK Guru 2022, pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P4 (pelamar umum) dilaksanakan setelah tahapan pengolahan data hasil seleksi dan penetapan pembagian formasi.
Perlu diketahui, lebih dari 193.954 guru lulus PG PPPK 2021, hanya sekitar 127.186 yang sudah aman. Sisanya belum bisa mendapatkan formasi atau penempatan
Kemungkinan besar hal tersebut terjadi karena adanya masalah dalam olah data untuk menentukan penempatan, terlebih ada model P1 yang belum mendapat penempatan turun prioritas ke P2, P3 dan P4.
Berdasarkan aturan seleksi yang sudah ditetapkan, prioritas dalam penempatan pun harus dilakukan dengan berdasarkan pada urutan kategori pelamar yakni, honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG dan honorer swasta.
Selanjutnya, pada masing-masing kategori tersebut harus dilakukan urutan dengan berdasarkan nilai yang sudah diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021) dengan berdasarkan teknis, manajerial sosial-kultural, wawancara dan usia.
Adapun sumber yang menyebabkan ngadatnya pengumuman dikarenakan olah data yang belum beres, bisa disimak lagi pernyataan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang disampaikan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Jadi, tanggal 9 sampai 11 kemarin, BKN diundang Kemendikbudristek untuk melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK guru," kata Suharmen.
Deputi Suharmen juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim BKN telah memenuhi pertemuan tersebut, dia telah menitipkan beberapa pesan penting untuk Kemendikbudristek.
Adapub salah satu pesannya adalah jika Kemendikbudristek memang benar ingin mengolah sendiri hasil seleksi PPPK guru, ya, silakan dilakukan.
Hal tersebut, ujar Deputi Suharmen, sangat penting agar jelas siapa yang akan bertanggung jawab bila ada hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
"Kalau Kemendikbudristek mau mengelola sendiri silakan. Jangan sampai ketika ada masalah, BKN ikut terseret dengan alasan pengolahan ini sudah dilakukan bersama BKN," tutur Suharmen. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS