Mengqadha puasa menjelang bulan Ramadhan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan syaban.
Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya tiba?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya selesai.
Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ramadhan 2023: Syarat dan Bacaan Niat Puasa Qadha Untuk Mengganti Puasa Ramadhan di Tahun Lalu
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS