3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Arah Kebijakan Pengadaan CPNS 2023
Beberapa waktu sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa, khusus untuk seleksi CPNS 2023, pemerintah menentukan prioritas untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," jelas Abdullah Azwar Anas.
Menurut Abdullah Azwar Anas, Talenta Digita dibutuhkan karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman.
Menteri Anas menjelaskan, pengadaan CPNS dan CASN 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia (SDM).
Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni
1. guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
2. kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
3. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
4. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital. (*)
Ikuti POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS