Ibu korban lalu melaporkan tindakan terduga pelaku ke SPKT Polres Timor Tengah Utara pada, 1 Oktober 2022.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU kemudian bergerak ke lokasi dan meringkus terduga pelaku.
Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres TTU.Terduga pelaku disangkakn pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan perempuan dan anak. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS