Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepala sekolah atau Kepsek mulai dari TK - SMP dibawa naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Kabupaten Malaka apabila ditemukan tidak disiplin waktu dan pelaporan pengelolaan baik itu Dana Bos maupun dana DAK akan dipecat atau diberhentikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka, Januarius Boko kepada Pos Kupang, Senin 6 Februari 2023.
Menurut dia, secara prinsip pemerintah daerah kabupaten Malaka tidak mau supaya ada keterlambatan dalam pelaporan.
Baca juga: Pemilu 2024, Golkar Malaka Dukung Airlangga Hartarto Maju Calon Presiden
Laporan terkait dengan pengelolaan baik itu Dana Bos maupun dana DAK dsb.
"Kalau laporan DAK untuk tahun 2022 sudah selesai dan kita termasuk salah satu kabupaten atau dinas yang on target, artinya sesuai dengan target sebelum waktu yang ditentukan itu kita sudah selesai dengan prosentasenya hampir seluruhnya 100 persen baik itu realiasi fisik maupun realisasi keuangan/anggaran," jelas Januarius.
Dikatakannya, terkait dengan dana bos memang ia sudah menekankan berulang -ulang kali sejak tahun 2022 lalu bahwa dana bos ini juga tidak boleh ada laporan yang terlambat karena sangat berdampak terhadap transferan dana tahun berikutnya.
"Saya ambil contoh, katakan saja kalau ada dana silpa di tahun 2022 setiap sekolah Rp 50 juta berarti tahun berikutnya itu misalnya sekolah tersebut mendapat dana transferan dari pemerintah pusat sebesar Rp 200 juta. Itu artinya pemerintah pusat hanya transfer Rp 150 juta saja karena dana silpa tahun sebelumnya Rp 50 juta," ucapnya.
Kalau ini sampai terjadi maka menurutnya sangat rugi.
"Kalau 10 sekolah yang terlambat dalam pelaporan maka dana silpa sebesar Rp 500 juta, itu baru sepuluh sekolah tapi sampai dua puluh/empat puluh sekolah maka dana silpa bisa mencapai Rp 2-4 Miliar," ungkapnya.
Ini seharusnya tidak boleh terjadi, kalau sampai terjadi maka sekali lagi sekolah -sekolah tersebut sangat rugi.
Baca juga: KPK Periksa 35 Orang Terkait Perkara Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka
Dalam pandangannya, anggaran tersebut adalah anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam rangka operasional sekolah atau operasional seluruh kegiatan yang ada di sekolah.
"Sebenernya pemerintah daerah hanya melalukan koordinasi dan pengawasan kepada seluruh satuan pendidikan agar mereka itu tertib mengelola keuangan tersebut. Tertib dalam arti tidak ada pengelewengan juga tertib dalam arti disiplin menyampaikan atau memasukkan seluruh jenis laporan apapun itu sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan,"terangnya tegas.
Secara konkret ia sudah mengecek di bidang Diknas yang mengelola tentang dana bos ada sekitar 60. an kepala sekolah yang belum rekonsiliasi dan ini sangat berdampak juga atau berpengaruh terhadap pengelolaan dana bos tahun 2023 ini.
"Oleh karena itu ia sudah menyampaikan kepada kepala bidangnya untuk secara tertib mengendalikan atau mengawasi seluruh kepala sekolah. Kalau ada kepala sekolah yang masa bodoh terlalu banyak itu ganti saja orangnya tidak usah terlalu anggap biasa dengan hal hal seperti itu sebab orang yang tidak tertib harus ditertibkan,"ditegaskannya lagi dan lagi.