POS-KUPANG.COM, KUPANG - Layanan dan aturan-aturan keimigrasian terbaru tidak akan diketahui masyarakat luas jika tidak disebarluaskan melalui informasi kepada publik.
Karena itu Kantor Imigrasi Kelas I Kupang menggandeng Harian Timor Expres (Timex) dan Harian Pagi Pos Kupang untuk menyebarluaskan berbagai informasi keimigrasian.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto saat melakukan penandatanganan kerja sama terkait pemberitaan dengan dua media mainstream ini di Kantor Imigrasi Kupang, Senin, 6 Februari 2023.
"Saya sangat berharap dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, apa yang kami lakukan untuk masyarakat, khususnya dalam pemberian layanan keimigrasian dapat diketahui luas terutama masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya," ujar Darwanto.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kupang Akan Deportasi 6 WNA Asal India
" Selain untuk membangun citra positif bagi layanan yang kami berikan, juga bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi yang yang akurat dan terpercaya terkait layanan keimigrasian terutama hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelayanan," tambahnya lagi.
Pemimpin Redaksi Timor Express, Kristo Embu mengungkapkan bahwa selama ini kerja sama yang dibangun sudah berjalan sangat baik.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Buka Layanan Jempolan Bajo di Bajawa
Informasi-informasi itu telah cukup mengedukasi masyarakat di Kota Kupang.
Hal senada diungkapkan Kristanto Bisilisin, Manajer Marketing Pos Kupang. Kedua perwakilan media ini berharap agar ke depan pemberitaan yang diberikan kepada masyarakat lebih mengarah pada testimoni layanan.
Hal ini tentu bukan hanya membantu Imigrasi Kupang dalam membangun citra positif layanan, tetapi juga membantu masyarakat memeroleh informasi terkait layanan yang diberikan. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS