Berita Kota Kupang
Kantor Imigrasi Kupang Akan Deportasi 6 WNA Asal India
Kantor Imigrasi Kupang juga telah memeriksa 6 WNA asal India ini di Kota Kupang dan rencana pendeportasian dilangsungkan Februari ini.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - 6 warga negara asing (WNA) asal India bakal dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kupang.
Dalam waktu dekat pihaknya mendeportasi 6 WNA asal India yang mencoba menyebrang ke Australia via Rote Ndao dan menghindari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Darwanto menyampaikan ini, Rabu 1 Februari 2023 lalu.
"Mereka memakai perahu nelayan tanpa melalui pemeriksaan dan sampai di perairan internasional Australia pun mereka ditahan dan dikembalikan ke Indonesia," sebut dia di Kantor Kemenkumham NTT.
Kantor Imigrasi Kupang juga telah memeriksa 6 WNA asal India ini di Kota Kupang dan rencana pendeportasian dilangsungkan Februari ini. Keenamnya memang memiliki pasport dan visa yang masih aktif.
"Kita akan deportasi mereka tapi belum jelas kapan. Dalam bulan ini," sebutnya.
Baca juga: Imigrasi Maumere Validasi Keabsahan Travel di Bali
WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan diproses selama tidak lebih dari 30 hari oleh pihak Kantor Imigrasi Kupang. Bila lebih dari waktu tersebut maka proses pendeportasian akan menjadi kewenangan dari Rumah Detensi Imigrasi Rudenim) Kupang.
Untuk pendeportasian yang dilakukan oleh Rudenim Kupang pada 2022 lalu tercatat sebanyak 6 orang WNA.
Warga Timor Leste paling banyak dideportasi sepanjang tahun 2022 karena overstay atau melebihi izin bereda di Indonesia khususnya di Provinsi NTT.
Darwanto menyampaikan sepanjang 2022 ini terdapat 11 orang yang dideportasi yang didominasi warga Timor Leste.
"Ini dari awal tahun lalu. Paling banyak dari Timor Leste karena overstay. Didominasi juga mereka yang mahasiswa ya," kata dia.
Overstay sendiri menurut kamus hukum berarti tinggal di negara asing melebihi waktu yang tertulis dalam visa sehingga dapat berakibat pada pendeportasian atau pengusiran.
Ia menyebut pendeportasian yang dilakukan oleh pihaknya ini sesuai dengan bukti yang mendukung para imigran tersebut menjadi pelanggar hukum keimigrasian.
Sementara untuk Januari 2023 ini hanya terdapat seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste juga yang juga telah dideportasi kembali ke negara asalnya. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.