Calon pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Calon tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Calon juga tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dan saat ini tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Calon tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (*/ian)