Berita Nasional

Kepal Nilai Perppu Cipta Kerja Melanggar Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil UU Ciptaker

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Komite Pembela Hak Konstitusional atau Kepal Putra Rezeki Simatupang (tengah) dan Penasihat Senior IHCS sekaligus Perwakilan Kepal, Gunawan (kanan) saat mengajukan Pengaduan Konstitusional dan Permohonan Fatwa atas Putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

12. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

13. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

14. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

15. Sawit Watch (SW)

16. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)

17. Serikat Petani Indonesia (SPI)

18. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

Sementara dari perseorangan ialah Muhammad Karim selaku Akademisi.

Sebelumnya diberitakan, kKelompok pekerja melakukan gugatan uji formil dan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini ditempuh karena proses perumusannya dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Substansi kluster ketenagakerjaan di dalam peraturan itu juga dinilai tidak mendukung kerja layak.

Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No 2/2022) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 25 Januari 2023, di Jakarta.

Mereka mencakup, antara lain, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan, serta Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan. Firma hukum Integrity menjadi kuasa hukum serikat pekerja tersebut.

Seperti diketahui, firma hukum Integrity juga menjadi kuasa hukum sepuluh asosiasi pengusaha dalam pengajuan uji materi Peraturan Menteri Ketenagekerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. Pendaftaran uji materi ini dilakukan pada Senin 28 November 2022.

Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana, saat dikonfirmasi, Kamis 26 Januari 2023, di Jakarta, mengatakan, pihaknya mengadvokasi kedua perkara itu karena melihat ada masalah kepastian hukum dan konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah.

Halaman
1234

Berita Terkini