Selanjutnya Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan. Dari hasil analisis dan evaluasi kemudian dirumuskan simpulan dan rekomendasi yang dapat berupa pernyataan regulasi tetap, diubah, atau dicabut.
Tahapan berikutnya adalah menuangkan hasil Analisis dan Evaluasi ke dalam bentuk laporan.
Analisis dan evaluasi hukum bertujuan untuk menilai kualitas suatu peraturan perundang-undangan agar dapat dipastikan bahwa peraturan tersebut bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana arahan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone selama ini. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS