Dikisahkan pula, sejak kejadian pada tanggal 25 Agustus 2022, setiap minggu NS harus melayani hasrat Yefta satu atau dua kali.
Pada tanggal 27 Desember 2022, MM (Tanta korban) melihat perilaku korban berbeda dari biasanya.
MM bertanya kepada korban tentang kondisinya yang agak berubah dari sebelumnya. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan
Mendengar apa yang diceritakan NS, pada Kamis 5 Januari 2023 Keluarga dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan dan pihak Polsek mengambil keterangan lalu mengarahkan Keluarga Korban untuk langsung ke Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Posyandu terdekat, korban yang masih duduk di bangku SMP ini telah hamil dengan usia kehamilan 5 bulan.
Yefta Kause diketahui merupakan sekretaris salah satu gereja di kecamatan Amanuban Selatan. (Din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS