Sejumlah layanan itu, kata Jeffry, dilakukan percepatan untuk membantu masyarakat. Apalagi, instruksi Presiden Joko Widodo dalam Rakornas bersama Forkompinda, Selasa 17 Januari 2023 di Jakarta, juga mengamanatkan hal itu.
Dikatakan, Pemkot Kupang ingin agar proses perizinan bagi masyarakat bisa dilayani dengan mudah. Pelayanan mengurus izin itu dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang dibayar melalui rekening daerah. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS